Kembali ke Pedoman Media
Merauke, Papua Selatan
Dewan Pers Indonesia

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Panduan resmi untuk media digital/online yang menerapkan standar jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Pedoman Pemberitaan Media Siber:

1

Ruang Lingkup

  • a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan berbagai bentuk lain.
2

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    • 1)Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
    • 2)Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
    • 3)Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
    • 4)Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • d.Setelah memuat berita sesuai ketentuan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
  • b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  • c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    • 1)Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
    • 2)Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
    • 3)Tidak memuat isi yang melanggar privasi.
    • 4)Tidak memuat isi yang mengandung iklan yang menipu/tidak benar.
  • d.Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan dalam butir (c).
  • e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus mudah diakses pengguna.
  • f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • g.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan di media siber tersebut.
  • h.Media siber yang tidak melakukan tanggung jawab sebagaimana disebut pada butir (f) dan (g) bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • a.Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib dipublikasikan dan atau dilaksanakan segera setelah diketahui adanya kekeliruan dan atau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
  • b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib dipublikasikan di tempat yang sama dan mudah diakses dengan berita yang diralat, dikoreksi dan atau yang menjadi dasar hak jawab.
  • c.Iklan yang tidak memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber dilarang dipublikasikan.
5

Pencabutan Berita

  • a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak manapun di luar dari Kebijakan Redaksi.
  • b.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diinformasikan secara jelas kepada publik.
6

Iklan

  • a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau keterangan lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara mudah diakses oleh publik.

9

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan wajib diterapkan oleh seluruh media siber yang memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers, termasuk IKKM — Info Kejadian Kota Merauke.