Kembali ke Pedoman Media
Merauke, Papua Selatan
Dewan Pers Indonesia

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Panduan perlindungan anak dalam setiap pemberitaan media massa

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi tumbuh kembangnya agar dapat berkontribusi bagi masa depan Indonesia. Media mempunyai peranan yang strategis dalam membentuk dan mempengaruhi pola pikir masyarakat, termasuk cara pandang masyarakat terhadap anak.

Berdasarkan UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, Dewan Pers bersama organisasi pers menetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Pedoman ini bersifat melengkapi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

A

Definisi

  • 1.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  • 2.Kepentingan Terbaik Anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang bertujuan memberikan manfaat terbaik bagi tumbuh kembang anak.
  • 3.Pemberitaan Ramah Anak adalah pemberitaan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, tidak merugikan anak, dan memperhatikan hak anak dalam pemberitaan.
  • 4.Trauma anak adalah dampak negatif yang dialami oleh anak akibat pemberitaan yang buruk.
  • 5.Identitas anak adalah semua data dan informasi yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengungkapkan jati diri anak, baik nama, foto, gambar, ataupun informasi lain.
B

Prinsip Dasar

  • 1.Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak.
  • 2.Tidak semua yang bernilai berita harus diberitakan jika hal itu merugikan kepentingan terbaik anak.
  • 3.Wartawan harus berhati-hati dalam melaksanakan wawancara dan pengambilan gambar terhadap anak.
  • 4.Pemberitaan tentang anak harus mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak.
C

Prinsip Pemberitaan

  • 1.Wartawan dilarang menyebutkan identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku kekerasan, pelecehan, eksploitasi, maupun tindak pidana.
  • 2.Wartawan dilarang menyiarkan pemberitaan, gambar, atau video yang dapat membuat anak dapat diidentifikasi oleh publik, kecuali untuk kepentingan pencarian orang hilang dengan persetujuan orang tua/wali.
  • 3.Wartawan dilarang memuat pemberitaan yang melecehkan anak.
  • 4.Wartawan dilarang memuat pemberitaan yang mengeksploitasi anak.
  • 5.Wartawan dilarang memberitakan hal-hal yang mempermalukan anak.
  • 6.Wartawan dilarang mencari informasi dan mengambil gambar anak tanpa seizin orang tua/wali atau sekolahnya.
  • 7.Wartawan dilarang mewawancarai anak tanpa didampingi orang tua/wali/guru.
  • 8.Wartawan harus meminta persetujuan dari anak dan orang tua/wali sebelum melakukan wawancara.
  • 9.Wartawan dilarang memuat pemberitaan tentang penculikan anak yang memuat rincian/teknis penculikan yang dapat digunakan sebagai panduan kejahatan penculikan.
D

Isi Berita

  • 1.Pemberitaan tentang anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
  • 2.Berita tentang anak yang menjadi korban harus lebih menonjolkan upaya perlindungan dan pemulihan anak daripada ekspose perbuatan pelaku.
  • 3.Pemberitaan tentang anak di bidang seni dan olahraga diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak.
  • 4.Pemberitaan tentang anak yang berprestasi diperbolehkan, dengan tidak mengekspose hal-hal yang tidak relevan dengan prestasi tersebut.
E

Perlindungan

Seluruh media massa, baik cetak, elektronik, maupun siber, dianjurkan untuk menjalankan pedoman ini dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak, serta menegakkan kode etik jurnalistik terkait perlindungan anak.

F

Pengawasan

Pengawasan atas pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh Dewan Pers. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditangani oleh Dewan Pers sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak ini ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia bersama organisasi pers dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. IKKM berkomitmen untuk senantiasa melindungi hak dan kepentingan terbaik anak dalam setiap pemberitaan yang diterbitkan.