Kode Etik Jurnalistik
Pedoman dasar yang wajib dipatuhi setiap wartawan Indonesia dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Terdiri dari 11 pasal yang mencakup independensi, akurasi, verifikasi, hak narasumber, ralat, dan hak jawab.
Baca SelengkapnyaPedoman Pemberitaan Media Siber
Panduan khusus untuk media digital/online mencakup verifikasi berita, pengelolaan konten buatan pengguna (UGC), ralat dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, serta penyelesaian sengketa.
Baca SelengkapnyaPedoman Pemberitaan Ramah Anak
Panduan perlindungan anak dalam pemberitaan media. Mengatur prinsip kepentingan terbaik anak, larangan pengungkapan identitas, batasan wawancara, serta perlindungan dari eksploitasi dan pemberitaan yang merugikan.
Baca SelengkapnyaTentang Pedoman Ini
Seluruh pedoman di atas merupakan dokumen resmi yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia dan wajib diterapkan oleh seluruh media pers yang terdaftar, termasuk IKKM — Info Kejadian Kota Merauke. Pedoman ini berfungsi sebagai landasan etik dan profesional dalam setiap proses peliputan, penyuntingan, dan publikasi berita. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditangani sesuai mekanisme Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.