Merauke, Papua Selatan

Pedoman Redaksi

Standar etika dan panduan pemberitaan yang diterapkan IKKM

Kode Etik Jurnalistik

Pedoman dasar yang wajib dipatuhi setiap wartawan Indonesia dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Terdiri dari 11 pasal yang mencakup independensi, akurasi, verifikasi, hak narasumber, ralat, dan hak jawab.

11 Pasal Dewan Pers Kode Etik
Baca Selengkapnya

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Panduan khusus untuk media digital/online mencakup verifikasi berita, pengelolaan konten buatan pengguna (UGC), ralat dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, serta penyelesaian sengketa.

9 Ketentuan Dewan Pers Media Siber
Baca Selengkapnya

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Panduan perlindungan anak dalam pemberitaan media. Mengatur prinsip kepentingan terbaik anak, larangan pengungkapan identitas, batasan wawancara, serta perlindungan dari eksploitasi dan pemberitaan yang merugikan.

6 Bagian Dewan Pers Perlindungan Anak
Baca Selengkapnya

Tentang Pedoman Ini

Seluruh pedoman di atas merupakan dokumen resmi yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia dan wajib diterapkan oleh seluruh media pers yang terdaftar, termasuk IKKM — Info Kejadian Kota Merauke. Pedoman ini berfungsi sebagai landasan etik dan profesional dalam setiap proses peliputan, penyuntingan, dan publikasi berita. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditangani sesuai mekanisme Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.